XtGem Forum catalog

Sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam.Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya.Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.contoh:makan/minum sambil berdiri,merokok(sebagian ulama mengharamkan)