Sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam.Aktivitas yang berstatus hukum mubah boleh untuk dilakukan,bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah) ,namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.Contoh:makan dan minum